Zulhas: Seluruh Aturan Kopdes Merah Putih Sudah Selesai
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa seluruh regulasi terkait pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah rampung. Hal ini sesuai arahan Presiden untuk mempercepat pengoperasian koperasi yang ditargetkan mencapai lebih dari 80 ribu unit di seluruh Indonesia.
“Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa, hingga model bisnisnya sudah selesai. Kami optimistis koperasi yang selama ini belum berjalan optimal bisa segera beroperasi,” ujar Zulhas dalam rapat koordinasi di Gedung Grha Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Zulhas menekankan, persiapan dijalankan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian. Koperasi Desa Merah Putih disebut memiliki peran penting sebagai infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan bantuan sekaligus memangkas rantai pasokan panjang di desa. “Dengan adanya koperasi ini, praktik tengkulak dan rentenir bisa ditekan,” tambah Ketua Umum PAN itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. Regulasi ini menjadi dasar hukum agar proses pinjam-meminjam antara koperasi dan perbankan bisa berjalan sesuai aturan.
Selain dukungan regulasi, pemerintah juga menyiapkan suntikan modal dari sisa anggaran lebih (SAL) APBN. Nantinya, empat bank pelat merah, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI, ditunjuk untuk menyalurkan pinjaman dengan bunga rendah kepada Kopdes Merah Putih. (D/S)