Wamenlu Anis Matta: Indonesia Tegas Tolak Relokasi Warga Gaza, Fokus pada Bantuan Kemanusiaan
Solusi Berita
KARAWANG | Wakil Menteri Luar Negeri, Anis Matta, menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat menerima usulan relokasi 2 juta warga Gaza seperti yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pernyataan ini disampaikan Anis sebagai tanggapan atas pernyataan Trump tak lama setelah ia dilantik sebagai presiden.
“Prinsipnya, kita tidak bisa menerima relokasi warga Gaza karena alasan rekonstruksi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk relokasi,” ujar Anis dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi mengenai relokasi warga Gaza ke Indonesia. “Belum ada diskusi atau pembahasan sama sekali terkait hal ini,” tambahnya.
Anis juga menyampaikan informasi terkini terkait situasi di Timur Tengah, yaitu rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara di kawasan tersebut dalam waktu dekat. “Presiden akan melakukan perjalanan ke Timur Tengah dalam waktu dekat, insyaAllah,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia tengah fokus pada penyaluran bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza. “Saat ini kami sedang berkoordinasi secara teknis terkait penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Itu yang menjadi prioritas kami,” jelas Anis.
Kementerian Luar Negeri juga telah menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Trump. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa hingga saat ini tidak pernah menerima informasi, rencana, atau komunikasi apapun terkait relokasi sebagian dari 2 juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonstruksi pascakonflik.
Indonesia menghindari spekulasi mengenai isu ini tanpa adanya informasi yang lebih jelas. Pemerintah memandang bahwa pengurangan populasi Gaza justru akan memperkuat pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan sejalan dengan strategi yang lebih besar untuk mengusir warga Palestina dari Gaza.
Menurut Anis, gencatan senjata di Gaza harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk memulai dialog dan negosiasi menuju solusi dua negara, sesuai dengan hukum internasional dan parameter yang telah disepakati bersama. (D/S)