Viral! Dana Desa Ratusan Miliar Diduga Dipakai Kepala Desa untuk Judi Online, Warganet Geram
Solusi Berita
KARAWANG | Jagat maya tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa yang menggunakan anggaran negara untuk bermain judi online. Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan aliran dana desa dalam jumlah fantastis justru masuk ke rekening situs perjudian.
PPATK: Dana Desa Digunakan untuk Judi Online
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa transaksi judi online yang dilakukan oleh kepala desa di berbagai daerah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per orang. Dari total Rp115 miliar dana desa yang ditransfer sepanjang 2024, sekitar Rp50 miliar masuk ke rekening kepala desa dan pihak terkait, dengan lebih dari Rp40 miliar dipakai untuk judi online.
“Setidaknya ada enam kepala desa yang diketahui menggunakan dana desa untuk disetorkan guna bermain judi online,” ujar Natsir, dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, Kamis (6/2/2025).
PPATK menemukan bahwa para kepala desa tersebut menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan transaksi judi online. Beberapa di antaranya menggunakan rekening pihak ketiga atau menjadikan rekening desa sebagai tempat transit sebelum dana dialihkan ke platform perjudian.
Dampak dan Respon Publik
Tindakan ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang merasa geram karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
“Pantes desa di Indonesia nggak maju, uangnya malah dipake buat judi online oleh kepala desa sendiri,” tulis seorang warganet di media sosial.
“Miris banget, dana yang seharusnya buat rakyat malah dipakai buat foya-foya di judi online. Harus dihukum berat,” timpal lainnya.
Selain merugikan negara, perjudian online juga berdampak pada kondisi finansial masyarakat. Menurut para ahli, seseorang yang kecanduan judi online dapat mengalami kebangkrutan, utang yang tidak terkendali, hingga kerusakan mental dan sosial.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Di Indonesia, perjudian online dilarang keras berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang larangan perjudian, dengan ancaman hukuman pidana bagi pelaku.
PPATK Serahkan Kasus ke Aparat Penegak Hukum
PPATK telah menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan guna mengusut lebih lanjut keterlibatan kepala desa dalam jaringan judi online.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menyita triliunan rupiah dari hasil penindakan terhadap sindikat perjudian online di Indonesia. Langkah tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (D/S)