UU Cipta Kerja: Pengusaha Terancam Sanksi Pidana jika Tidak Membayar Pesangon Karyawan yang Terkena PHK
Solusi Berita-Karawang, 13 Agustus 2024 – Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak-hak karyawan, terutama dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beberapa ketentuan penting dalam undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban baik bagi karyawan maupun pengusaha.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU Ciptaker adalah kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang menjadi hak karyawan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 156 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha harus memberikan hak-hak tersebut jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Lebih lanjut, ancaman sanksi pidana juga diberlakukan kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar pesangon. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker, pengusaha yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, denda yang dikenakan bisa mencapai antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai nominal uang penggantian hak yang harus diterima karyawan. Semua hak yang terkait dengan uang pesangon telah diatur secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga karyawan yang terkena PHK tidak perlu merasa cemas apabila hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Jika karyawan merasa jumlah pesangon yang diterima tidak sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melalui musyawarah atau perundingan bipartit, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan karyawan yang terkena PHK dapat merasa lebih tenang dan terlindungi hak-haknya, serta pengusaha dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.(B/N)