UMP JABAR NAIK 6,5%, APAKAH UMK AKAN NAIK JUGA?
Solusi Berita
Kenaikan UMP provinsi Jabar resmi di tetapkan Pejabat gubernur Jawa Barat, hal ini di sampaikan oleh dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam.
Teppy menuturkan, “Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,”.
Kenaikan UMP ini telah melalui beragam pertimbangan, kenaikan UMP Jawa Barat 2025 ini telah di sesuaikan berdasarkan pada UMP 2024 di tambah kenaikan 6,5% sehingga di dapatkan hasil sebesar Rp.133.737.18,.
Hasil tersebut di dapat berdasarkan perhitungan UMP Jabar 2024 (Rp 2.057.495) x 6,5 persen = Rp 133.737.18.
Setelah penetapan UMP oleh tiap-tiap provinsi maka akan di usulkan penetapan UMK Kabupaten/Kota jadwal penetapan UMK rencana nya akan di tetapkan pada 18 Desember 2024.
Kota Bekasi masih menjadi kota dengan UMK tertinggi yaitu sebesar Rp5.343.430 dan jika di tambah kenaikan UMK sebesar 6,5% maka hasil nya Rp5.690.752.
Lalu UMK Terkecil di Provinsi Jawa Barat adalah Kota Banjar Rp2.070.192 jika di tambah kenaikan sebesar 6,5% maka total nya sebesar Rp2.204.754.