UMP dan UMK Jawa Barat 2025 Disahkan, Daya Beli Pekerja Diharapkan Meningkat
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini otomatis memengaruhi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Jawa Barat, termasuk Karawang, Kuningan, Bandung Barat, serta 24 daerah lainnya.
Penyesuaian upah ini ditetapkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Berdasarkan aturan tersebut, UMP Jabar 2025 naik menjadi Rp2.191.238 dari sebelumnya Rp2.057.495 pada 2024.
Selain UMP, sektor khusus seperti perkebunan dan manufaktur juga mengalami penyesuaian melalui Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan kenaikan sekitar 7%.
Rincian UMK 2025 di Beberapa Daerah Jawa Barat:
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
Perbandingan UMK Tertinggi & Terendah:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95 (tertinggi di Jabar)
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48 (salah satu terendah)
Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menjadi acuan perusahaan dalam menghitung upah karyawan. Para pekerja berhak memperoleh upah sesuai UMK di daerah masing-masing, sementara pengusaha diwajibkan membayar sesuai ketentuan.
Meski terjadi kenaikan, disparitas antarwilayah masih cukup besar, tergantung kondisi ekonomi, tingkat industri, dan kebutuhan hidup layak. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja tanpa terlalu membebani dunia usaha. (D/S)