Tujuh Pengurus Kelompok Tani di Karawang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Rp1,9 Miliar
Solusi Berita
KARAWANG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan usaha bagi kelompok tani di Karawang pada masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB). Mereka diduga membuat dokumen fiktif untuk mendapatkan bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dana sebesar Rp1,99 miliar yang seharusnya diterima masyarakat terdampak Covid-19 justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Para tersangka berinisial N, A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D. Mereka memalsukan data, mengelabui petani, dan menguasai bantuan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (11/9/2025).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan bahwa GKTMTB seharusnya mengelola sekitar 50 kelompok kewirausahaan dengan total penerima hampir 1.000 orang. Namun hasil audit BPK mengungkap dana Rp1,9 miliar dialihkan untuk kepentingan pribadi pengurus, termasuk membeli traktor untuk usaha sendiri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 131 saksi dan menghadirkan tiga ahli, yaitu dari BPKP, Universitas Padjadjaran, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain dokumen pengajuan KWU, rekening koran, tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi pembelian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. (D/S)