Sosialisasi Simuri : Strategi Operasional
Solusi Berita
Karawang | Hari Rabu (6/8) petugas KSP Makmur Mandiri Wilayah Jabar 1 melakukan Bimbingan dengan Lokasi di Kantor KMM Cirebon 4. Dalam pertemuan tersebut materi yang dibahas oleh Banuara Nadeak sebagai Pembina Menyampaikan teknik-teknik Somasi bagi KMM Jabar 1 dan membuat format somasi bagi Cirebon 3,4 dan Kuningan, Sosialisasi Muri, Membahas tentang pertambahan anggota, SHU, dan NPL.
Dalam mengantisipasi dan meningkatkan Kerjasama baik antara anggota peminjam terhadap masing-masing Kantor KMM perlu diingatkan baik dalam penyuluhan dan Mediasi.
Somasi pada umumnya adalah teguran untuk mengingatkan bahwa anggota peminjam yang ingkar janji (Wanprestasi) sehingga mengakibatkan tunggakan atau kemacetan dalam pembayaran disebut Non Performing Loan (NPL) biasanya tunggukan tersebut diatas tiga bulan sehingga pihak koperasi mengingatkan melalui somasi agar anggota yang menunggak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar dan petugas melakukan berbagai pendekatan dengan Komunikasi Informasi Edukasi dan Persuasif.
Sosialisasi Berencana Modal Usaha Mandiri (SIMURI) adalah salah satu program KSP Makmur Mandiri yang mempunyai daya saing partisipasi anggota untuk menabung sesuai dengan filosofi koperasi dari anggota untuk anggota kembali ke anggota yang berazaskan kekeluargaan dan azas bermanfaat. Program Simuri ini dengan jangka waktu 10-12 tahun dan nominal simpanan Rp.100 ribu sampai dengan Rp. 1 juta disesuaikan dengan pendapatan anggota. Sebagai konsekuensi logis bahwa anggota penabung untuk rencana selanjutnya pihak KSP Makmur Mandiri akan dipersiapkan rintisan jenis usaha baru sesuai dengan minat anggota yang ikut menabung. Dalam mewujudkan tata Kelola manajemen yang transparan dan akuntabel anggota dapat melihat saldo simpanan Muri melalui Makmur Mandiri Mobile. Selanjutnya jika anggota membutuhkan dana diperbolehkan maksimal 90 % dari dana yang terkumpul dan dapat diangsur per bulan selama 1 tahun sampai 5 tahun dengan jasa pinjaman 1 %. Kemudian apabila anggota meninggal dunia, ahli waris berhak atas simpanannya dan diberikan sebagai dana duka sebesar 3 juta sesuai dengan SOP.
Dalam perkembangan koperasi sesuai dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bahwa anggota mempunyai peranan yang sangat strategis dalam perkembangan koperasi dengan semakin banyak anggota koperasi kedudukan koperasi semakin kuat dan sangat mempengaruhi peningkatan terhadap sisa hasil usaha (SHU). Namun demikian pinjaman yang bermasalah atau NPL harus terantisipasi kelayakan calon peminjam sebelum sebelum Keputusan pinjaman dibuat dengan menggunakan Prinsip 5 C yaitu Character (Karakter), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition (Kondisi).
Kesimpulan:
- Hasil evaluasi penilaian kinerja semester 1 sebagai kerangka acuan untuk progres 5 bulan yang akan datang;
- Kesepakatan pada RAT 2024 secara menyeluruh diperhatikan pertambahan anggota 1000 orang, NPL dibawah 1,5%, SHU positif, Aset mnimal 2,5 M dan yang lainnya;
- Dalam penajaman strategi dapat menerapkan Segmentasi,Target, dan Posisi (STP);
- Dalam menggeser tantangan jadi peluang agar semua petugas memahami tentang Analisa SWOT;
- Prinsip 5 C semua petugas memahami untuk menjaga dan memelihara kelestarian anggota jangan sampai wanprestasi. (B/N)