Sosialisasi Closed Loop, Open Loop, dan Prinsip Koperasi untuk Capai Target RAT 2024
Solusi Berita
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah melakukan sosialisasi tentang system Closed Loop dan Openloop di wilayah Jabar 4 pada 10 Oktober di Alam Ceria, Karawang, dan di wilayah Jabar 1 serta Jabar 5 di Prime Plaza Hotel, Purwakarta, pada 11 Oktober. Sosialisasi ini diawali dengan penjelasan mengenai perbedaan antara sistem closed loop dan open loop.
Sistem closed loop adalah anggota koperasi hanya dapat menggunakan layanan di dalam koperasi atau disebut dari anggota untuk anggota kembali ke anggota dan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Sedangkan sistem open loop memungkinkan penggunaan kartu atau mekanisme pembayaran di berbagai merchant atau layanan, baik yang berhubungan langsung dengan koperasi maupun yang tidak, pengawasan dilakukan oleh OJK.
Berdasarkan Surat Kemenkop UKM Nomor: B294/D.1/PK.02.00/IX/2024 tentang pelaksanaan pendataan koperasi usaha simpan pinjam closed loop dan open loop, KSP Makmur Mandiri sebanyak 189 kantor, diharapkan dapat mempersiapkan pengesahan badan hukum dan legalitas koperasi, termasuk perizinan usaha simpan pinjam, laporan keuangan dua tahun terakhir, daftar anggota penyimpan dan peminjam, buku anggota, dokumen terkait sumber pembiayaan/permodalan, serta dokumen lain yang relevan dengan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

Selanjutnya dilakukan desiminasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang akan disosialisasikan masing-masing kantor cabang diantaranya: Keanggotaan sukarela dan terbuka, Pengelolaan secara demokratis, Partisipasi ekonomi anggota, Otonomi dan kemandirian, Pendidikan, pelatihan, dan informasi, Kerja sama antar koperasi dan Kepedulian terhadap komunitas.
Para peserta sosialisasi dari wilayah Jabar 1, 4, dan 5 berkomitmen untuk memenuhi target Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024 dengan progress sebagai berikut:
- Pencairan untuk anggota yang meminjam,
- Global aktif bagi anggota peminjam dan non-peminjam,
- Pertumbuhan anggota,
- Pemenuhan target Sisa Hasil Usaha (SHU),
- Optimalisasi simpanan wajib, pokok, dan sukarela,
- Pemenuhan target aset,
- Penurunan dan pengendalian Non-Performing Loan (NPL), serta
- Penggunaan dana taktis secara efisien dan efektif.
Kata kunci dalam pertemuan tersebut adalah kepemimpinan, komunikasi, komitmen, koordinasi, dan koneksi. Banuara, sebagai pembina, menyampaikan bahwa sosialisasi closed loop dan open loop serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian nilainya sangat strategis dalam meningkatkan output dan strategi operasional di lapangan. Ia menambahkan sebagai mitra kerja bahwa para manajer diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dengan menentukan segmentasi sasaran yang dapat memenuhi target pada RAT 2024, imbuhnya. (B/N)