Soal Libur Sekolah Saat Bulan Ramadhan Sudah Diputuskan, Tunggu Pengumuman Resmi
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, keputusan mengenai usulan libur sekolah saat Ramadhan 1446 Hijriyah telah diambil.
Keputusan ini dibuat melalui koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Pengumuman resmi akan segera disampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Itu akan kami umumkan. Sudah dirapatkan itu,” kata Nasaruddin dengan singkat saat ditemui usai acara Tanwir I ‘Aisyiyah periode 2022-2027 di Hotel Tavia, Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).
Terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, keputusan libur sekolah saat Ramadhan sudah disepakati dan saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) bersama.
“Tunggu sampai surat edarannya keluar, mudah-mudahan dalam waktu singkat,” kata Muti usai menghadiri Tanwir 1 Aisyiyah di Jakarta, Kamis (15/1/2025). Muti menyebut, ada tiga opsi yang dipertimbangkan pemerintah terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan tahun ini.
Ada tiga skema yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan libur sekolah selama bulan puasa ini ujar Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
- Libur penuh selama Ramadan, di mana siswa akan mengikuti kegiatan keagamaan dan penguatan karakter di rumah masing-masing.
- Libur sebagian, seperti libur di awal Ramadan untuk memberikan kesempatan adaptasi dan dilanjutkan masuk sekolah dengan jam belajar yang disesuaikan.
- Tetap masuk sekolah, namun dengan tambahan kegiatan keagamaan dan pengurangan durasi belajar.
Wacana libur sekolah saat Ramadhan 2025 pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di mana sekolah diliburkan selama satu bulan penuh saat Ramadhan.
Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi, yang akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran oleh masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengabaikan tanggung jawab belajar mereka. (D/S)