Simak Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Program Unggulan Prabowo
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan program unggulannya, Koperasi Desa Merah Putih, pada 28 Oktober 2025. Program ini ditujukan untuk membentuk jaringan koperasi di desa-desa guna memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperpendek rantai distribusi pangan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan, hingga saat ini telah terbentuk 9.835 koperasi dari total target 80.000 unit. Ia menyebutkan bahwa peluncuran resmi sekaligus akan menandai dimulainya operasional koperasi yang sudah terbentuk.
“Koperasi ini akan menyalurkan sembako langsung dari produsen, menjadi jalur distribusi bantuan seperti pupuk subsidi dan gas elpiji, serta berfungsi sebagai agen BRI Link dan BNI untuk layanan simpan pinjam,” jelas Zulkifli dalam pernyataannya, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menargetkan bahwa seluruh koperasi akan memiliki legalitas lengkap pada Juni 2025. Ia optimistis bahwa pada akhir bulan ini, jumlah koperasi yang terbentuk bisa mencapai 50.000–60.000 unit, mengingat antusiasme yang tinggi.
Tahapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
Dikutip dari laman resmi Pemprov Bangka Belitung, berikut empat tahapan utama pembentukan koperasi:
- Sosialisasi Awal
Dimulai Maret 2025, pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh tingkat pemerintahan daerah, dari gubernur hingga kepala desa, guna memberikan pemahaman mengenai program koperasi desa. - Musyawarah Desa
Setiap desa diwajibkan mengadakan musyawarah khusus untuk menentukan nama, jenis usaha, anggaran dasar, modal keanggotaan, dan memilih pengurus serta pengawas koperasi. - Pengesahan Legalitas
Dokumen hasil musyawarah diajukan ke notaris untuk pembuatan akta pendirian, lalu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar koperasi memiliki badan hukum resmi. - Integrasi Koperasi yang Sudah Ada
Desa dengan koperasi aktif akan dinilai. Jika memenuhi kriteria, koperasi tersebut bisa langsung diintegrasikan ke dalam program tanpa mendirikan koperasi baru. Koperasi yang tidak aktif akan direvitalisasi.
Program Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa dan memperkuat ketahanan pangan nasional. (D/S)