Sidang Kode Etik AKBP Bintoro: Dugaan Pemerasan terhadap Tersangka Pembunuhan Remaja Terungkap?
Solusi Berita
KARAWANG | Polda Metro Jaya menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 7 Februari 2025, guna membahas dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Ia diduga memeras keluarga dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja perempuan berinisial FA (16 tahun).
Sidang ini turut dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi langsung jalannya sidang guna memastikan transparansi. “Pagi ini kami, Kompolnas, akan melakukan pemantauan langsung terhadap sidang KKEP kasus Bintoro,” ungkapnya melalui pesan suara WhatsApp.
Anam menambahkan bahwa sidang ini menghadirkan lima terduga pelanggar etik, meskipun ia tidak mengungkapkan identitas mereka. Ia berharap persidangan dapat memperjelas peristiwa dugaan pemerasan, termasuk aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari kalangan kepolisian maupun lainnya. “Dengan barang bukti yang cukup, diharapkan kasus ini dapat diungkap secara terang,” tuturnya.
Dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro bermula dari kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2024. Saat itu, ia menetapkan dua tersangka, yaitu A alias BAS dan BH, dalam kasus kematian FA, yang diketahui terlibat dalam praktik prostitusi anak. Korban diduga mengalami overdosis setelah diberikan narkoba oleh kedua tersangka saat berada di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Kedua tersangka disebut menawarkan jasa seks dengan bayaran Rp1,5 juta kepada korban. Namun, di tengah proses hukum, beredar kabar bahwa AKBP Bintoro meminta uang kepada keluarga tersangka agar mereka mendapatkan perlakuan lebih ringan. Ia membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa tersangka AN sengaja menyebarkan berita bohong untuk mencemarkan namanya.
“Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro pada 26 Januari 2025. Ia juga mengakui tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berkaitan dengan tuduhan pemerasan.
Menurut Bintoro, dalam gugatan itu ia dituduh menerima uang sebesar Rp5 miliar secara tunai serta transfer sebesar Rp1,6 miliar dalam tiga kali transaksi ke rekeningnya. Namun, ia bersikeras bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.