Sekda Karawang Tegaskan Larangan Pungutan Liar demi Pendidikan Berkualitas
Solusi Berita
KARAWANG | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan instruksi dari Bupati Karawang agar tidak ada pungutan liar di sekolah dengan alasan apa pun. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi 100 Hari Kerja Bidang Pendidikan yang digelar di Galeri Nyi Indung Pager Asih pada Senin (10/2). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan, serta Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan (Korwilcambidik) dari 30 kecamatan.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya keselarasan visi di bidang pendidikan demi mewujudkan Karawang yang lebih maju. Ia juga menyoroti kebijakan Mandatory Spending, yang mengharuskan minimal 20% APBD dialokasikan untuk pendidikan. Namun, Kabupaten Karawang telah melampaui standar tersebut dengan mengalokasikan 26,35% untuk sektor pendidikan.
“Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi indikator keberhasilan kita. Alhamdulillah, dari tahun ke tahun SPM terus meningkat. Pada 2023, SPM mencapai 64,34%, dan pada 2024 naik menjadi 74,91%. Kami mengapresiasi pencapaian ini dan berharap peningkatan terus berlanjut setiap tahunnya,” ujar Sekda.
Selain SPM, tingkat partisipasi sekolah di setiap jenjang juga menunjukkan tren positif. Partisipasi PAUD meningkat dari 69,53% pada 2023 menjadi 73,43% pada 2024. Sementara itu, angka partisipasi SD dan SMP naik dari 96,92% menjadi 97,88%, serta pendidikan kesetaraan dari 38,27% menjadi 45,24%.
Namun, Sekda juga mengingatkan bahwa masyarakat masih memiliki ekspektasi tinggi terhadap kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bergerak di bidang pendidikan untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
“Bekerja dengan baik adalah kewajiban kita semua. Kadang, meskipun sudah bekerja dengan baik, masih ada kritik. Apalagi kalau tidak bekerja dengan benar. Tapi kita tidak boleh menyerah, karena tugas utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar di sekolah, baik dalam bentuk sumbangan maupun dalih lain yang membebani orang tua siswa. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pendidikan agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan serta memperluas akses bagi seluruh masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat, diharapkan kualitas pendidikan di Karawang terus berkembang dan semakin maju. (D/S)