Sebagai upaya lanjut penyelesaian 8 Koperasi bermasalah. Menkop berusaha untuk tingkat pengendaliannya hampir 100 Persen
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa delapan koperasi bermasalah telah merugikan para anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp 26 triliun. Koperasi-koperasi tersebut meliputi KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
“Total kerugian ini hampir mencapai Rp 26 triliun. Hal ini sangat merugikan masyarakat, terutama para anggota koperasi, termasuk mereka yang telah memasukkan uang pensiunan untuk hari tua mereka, tetapi tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi tersebut,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Sebagai upaya penanganan, Kementerian Koperasi telah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Satgas ini bertugas mengawal proses hukum dan mendorong pengembalian dana masyarakat dengan target recovery rate mendekati 100 persen. Selain itu, satgas juga akan memastikan pelaksanaan putusan homologasi setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, Ahmad Zabadi, saat menjabat Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM, mengungkapkan bahwa dari total kerugian Rp 26 triliun, baru Rp 3,4 triliun yang telah dibayarkan kepada anggota koperasi hingga Oktober 2024. Proses pembayaran ini terus didampingi dan diawasi oleh Kemenkop-UKM.
Dalam perkembangannya, dua koperasi, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama, berhasil keluar dari masa kritis. Keduanya telah memenuhi kewajiban dengan mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi anggota. Diharapkan, langkah ini menjadi awal bagi kedua koperasi untuk memulihkan operasional secara bertahap. (D/S)