Satuan Reserse Narkoba Karawang Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Ganja
Solusi Berita
KARAWANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Bagas alias Agas, Indra Pratama alias Tama, dan Rikiansyah alias Riki, demikian disampaikan Kasi Humas Polres Karawang, Selasa.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penyergapan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Purwadana, Karawang Barat. Dalam operasi itu, petugas lebih dulu mengamankan Bagas di rumahnya di Dusun Jenebin, Desa Purwadana. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ember berisi ganja, tas selempang berisi tiga bungkus klip ganja, timbangan digital, plastik klip bening, serta sebuah telepon genggam.
Hasil pemeriksaan terhadap Bagas mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari dua rekannya di Cipinang, Jakarta Timur, yakni Indra Pratama dan Rikiansyah. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak ke Jakarta Timur dan berhasil menangkap keduanya di tempat tinggal masing-masing tanpa perlawanan.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti total 3,5 kilogram ganja. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusinya. (D/S)