RS Permata Keluarga Minta Maaf atas Dugaan Kelalaian Medis Balita, Kasus Masuk ke Polisi
Solusi Berita
KARAWANG | Manajemen Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang, Jawa Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada Indah Sari Dewi, ibu dari balita berusia empat tahun berinisial T, yang diduga mengalami tindakan medis tidak semestinya saat menjalani perawatan. Balita tersebut dikabarkan menerima penyuntikan infus hingga 12 kali, yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah.
“Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh anak T, Ibu Dewi, dan keluarga selama menjalani perawatan di rumah sakit kami,” ujar Direktur RS Permata Keluarga, dr. Nancy C. Muliawan, pada Minggu (25/5). Ia juga berharap agar kondisi anak T segera pulih dan kembali sehat.
Nancy menegaskan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pasien. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi internal telah dilakukan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, pihak rumah sakit menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Selain itu, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan. “Kami telah menggelar dua kali mediasi, yakni pada 6 dan 16 Mei,” tambah Nancy. “Namun karena kini sudah memasuki ranah hukum, kami menghormati dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak kepolisian.”
Kronologi Dugaan Malpraktik
Sebelumnya, Indah Sari Dewi melaporkan dugaan kelalaian medis yang dialami putrinya, T, saat dirawat di RS Permata Keluarga. Ia menyebut anaknya mengalami gagal infus hingga 12 kali, yang menyebabkan muntah hebat dan keluarnya darah sampai membasahi lantai dan bantal. Dokumentasi berupa foto dan video sempat ditunjukkan kepada publik pada Selasa (20/5).
Pihak RS Membantah Ada 12 Tusukan Infus
Menanggapi tudingan tersebut, Manajer Marketing RS Permata Keluarga, dr. Susi Indrawan, menyatakan bahwa tindakan pemasangan infus hanya dilakukan sebanyak enam kali, bukan 12. “Empat kali dilakukan di IGD, satu kali di ruang rawat inap, dan satu kali oleh dokter bedah,” jelasnya pada Kamis (22/5).
Susi juga membantah adanya larangan rujukan dengan alasan klaim asuransi tidak bisa diproses. Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit hanya memberikan informasi mengenai dua prosedur rujukan: melalui sistem SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu), atau pasien bisa pulang terlebih dahulu dan kemudian mendatangi IGD rumah sakit tujuan. “Kami tidak melarang. Kami hanya memberikan opsi agar tidak terjadi kendala,” jelasnya.
Pihak Kepolisian Mulai Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kepolisian Resor Karawang menyatakan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan luka saat tindakan medis dilakukan.
“Laporan dari Ibu Indah Sari Dewi sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Solikhin. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perawat dan manajemen rumah sakit, untuk dimintai keterangan. “Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti agar kasus ini bisa ditangani secara transparan dan tuntas,” tutupnya. (D/S)