Realisasi Pencairan THR 2025: Rp 9,36 Triliun untuk Aparatur Negara
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa hingga Senin, 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara yang bekerja di instansi pusat telah mencapai Rp 9,36 triliun.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @smindrawati, Sri Mulyani menyatakan bahwa THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai dan personel aparatur negara di lingkungan pemerintah pusat.
Rincian pencairan THR mencakup Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai negeri sipil (PNS), Rp 251,48 miliar bagi 65.836 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Rp 1,64 triliun untuk 416.039 anggota Polri, serta Rp 2,02 triliun bagi 389.805 prajurit TNI. Selain itu, sebanyak 101.545 pegawai pemerintah non-ASN (PPNPN) juga telah menerima THR senilai Rp 333,13 miliar.
Hingga saat ini, 84 persen satuan kerja atau 7.476 dari total 8.852 satuan kerja telah menerima pencairan THR. Selain itu, 83 dari 95 kementerian/lembaga atau sekitar 87 persen sudah mengajukan pencairan THR.
Sri Mulyani juga melaporkan bahwa pemerintah telah membayarkan THR bagi pensiunan, dengan total dana Rp 11,5 triliun yang telah disalurkan ke 3.558.716 penerima, atau 97,66 persen dari target. Rinciannya, Rp 10,16 triliun telah dibayarkan kepada 3.090.496 pensiunan melalui PT Taspen, sementara Rp 1,33 triliun diberikan kepada 468.220 pensiunan melalui PT Asabri.
Sementara itu, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah masih dalam proses. Sesuai keterangan resmi Kementerian Keuangan, anggaran THR telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR bagi ASN pada periode Lebaran 2025. Rinciannya, Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk sekitar 2 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri, Rp 12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan ASN, serta Rp 19,3 triliun untuk ASN di instansi daerah yang bersumber dari APBN. (D/S)