Presiden Tetapkan Perpres Tukin Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Solusi Berita
KARAWANG | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan ini ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Dalam beleid tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari nominal tukin kelas jabatan tertinggi di kementeriannya. “Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari kelas jabatan tertinggi,” tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres tersebut.
Kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 17, memiliki nilai tukin sebesar Rp 33.240.000 per bulan. Dengan demikian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto akan menerima sekitar Rp 49.860.000 setiap bulannya. Sedangkan dua Wakil Menteri, Fauzan dan Stella Christie, berhak atas tunjangan sebesar 90 persen dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp 44.874.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
Pemberian tunjangan kinerja ini berlaku surut, terhitung sejak 1 Januari 2025, dan memperhitungkan tukin yang sudah diterima sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perpres.
Selain menetapkan besaran tunjangan, regulasi ini juga menegaskan bahwa pemberian tukin disesuaikan dengan capaian kinerja individu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
Namun, tidak seluruh pegawai berhak menerima tunjangan ini. Pasal 7 menyebutkan enam kategori pegawai yang dikecualikan, termasuk pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara, serta pegawai yang bekerja di badan layanan umum atau PTN-BH. Pegawai yang sudah menerima tunjangan profesi juga akan disesuaikan dengan besaran tukin mereka. Jika tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi sesuai jenjangnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2).
Perpres ini turut memuat rincian lengkap nilai tukin berdasarkan kelas jabatan, dari kelas 1 hingga 17. Berikut beberapa di antaranya:
Kelas 17: Rp 33.240.000
Kelas 16: Rp 27.577.500
Kelas 15: Rp 19.280.000
Kelas 14: Rp 17.064.000
Kelas 13: Rp 10.936.000
… (dan seterusnya hingga Kelas 1: Rp 2.531.250). (D/S)