PP 6/2025 Ditetapkan: Pekerja PHK Dijamin 60% Upah Selama 6 Bulan
Solusi Berita
KARAWANG | Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur manfaat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan aturan ini, pekerja berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upahnya selama maksimal enam bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (16/2/2025).
Selain itu, aturan ini juga menetapkan bahwa upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar perhitungan manfaat JKP, dengan batas maksimal sebesar Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka manfaat JKP akan dihitung berdasarkan batas atas yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PP 6/2025.
Perubahan Besaran Iuran JKP
PP yang diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 ini juga membawa perubahan pada Pasal 11, yang mengatur besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, namun kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran tersebut bersumber dari dana yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan pendanaan JKP.
Rinciannya, Pemerintah Pusat akan menanggung 0,22 persen dari upah sebulan, sementara pendanaan JKP diperoleh dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah per bulan.
Ketentuan Tambahan dalam Pasal 39A
PP ini juga menambahkan Pasal 39A, yang mengatur bahwa apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan perundang-undangan serta menunggak iuran maksimal enam bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, aturan ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (2) Pasal 39A.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK, sekaligus menyesuaikan regulasi terkait pendanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (D/S)