Polres Karawang Gagalkan Peredaran Obat Keras, Dua Pengedar Diamankan
Solusi Berita
KARAWANG | Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, S.H., mengumumkan keberhasilan aparatnya dalam menggagalkan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.18 WIB di sebuah warung kelontong yang berada di jalan tanggul irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Pelaku pertama berinisial A (21), warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa. Sedangkan pelaku kedua berinisial TA (22), berasal dari Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.
Dari tangan tersangka A, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 12 plastik klip bening yang masing-masing berisi 5 butir pil kuning berlogo MF,
- 3 kemasan obat berwarna silver-hijau berisi masing-masing 10 butir,
- Uang tunai sebesar Rp327.000 hasil penjualan,
- Satu unit ponsel Samsung.
Total obat keras yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian mencapai 90 butir. Selain itu, dari pelaku A juga diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa A berperan sebagai pengedar dan memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam keselamatan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang di Karawang. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.
Satres Narkoba Polres Karawang saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusi OKT yang lebih luas. Masyarakat juga diajak untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat ilegal di lingkungan sekitar. (D/S)