Polres Karawang Diminta Segera Proses Dugaan Penipuan di Unsika yang Libatkan Oknum Tenaga Pendidik
Solusi Berita
KARAWANG | Polres Karawang diminta segera memproses laporan pengaduan yang diajukan oleh Dr. Ilyas, S.H., M.H., mantan Dekan FISIP Unsika, yang mengaku telah diperdaya oleh seorang oknum tenaga pendidik.
Ilyas mengungkapkan bahwa pada 21 Januari 2024, ia telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Engkos Koswara ke Polres Karawang. Dalam pengaduannya, Ilyas menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurut Ilyas, pada Juli 2022, Engkos Koswara mendatanginya dan meminta dana untuk koordinasi dengan Kantor Lelang terkait pengurusan lelang kendaraan bekas operasional Unsika. Karena tertarik dengan salah satu unit kendaraan yang akan dilelang, serta setelah menerima dokumen kendaraan tersebut, Ilyas menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000. Rinciannya, Rp 15.000.000 untuk pembayaran lelang dan Rp 10.000.000 untuk biaya mobilisasi pengurusan lelang. Namun, setelah uang tersebut diberikan, komunikasi antara Ilyas dan terduga terlapor terputus.
Kecurigaan terhadap dugaan penipuan muncul ketika Ilyas bertemu dengan Hadi, yang menginformasikan bahwa lelang kendaraan baru akan dilaksanakan pada September 2023. Namun, menurut Hadi, Engkos Koswara tidak ikut serta dalam proses lelang tersebut, yang mengindikasikan bahwa Ilyas tidak dimasukkan dalam daftar peserta lelang.
Lebih lanjut, pada 20 Oktober 2023, Engkos Koswara telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang senilai Rp 25.000.000. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan. Akibatnya, pada 21 Januari 2024, Ilyas resmi mengajukan pengaduan ke Polres Karawang. Sayangnya, setelah lebih dari satu tahun, kasus ini belum mengalami perkembangan yang signifikan.
Sebagai korban dugaan penipuan, Ilyas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah ia ajukan. Ia menilai bahwa kasus yang menimpanya tergolong sederhana dan seharusnya dapat diselesaikan oleh kepolisian tanpa hambatan. Ilyas juga menyoroti kasus lain yang terjadi di Unsika, seperti dugaan penyimpangan dalam proyek gedung Falsikom, yang menurutnya perlu diusut lebih lanjut karena kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat.
Terakhir, Ilyas mengungkapkan keheranannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini, mengingat selama bertugas di RRI dan BNN, ia selalu menjalin koordinasi yang baik dengan kepolisian. Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus-kasus di lingkungan Unsika oleh APH, sejalan dengan pernyataan Rektor Unsika, Prof. Ade Maman, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan di Unsika harus diproses sesuai hukum. (D/S)