Polres Karawang Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang Rp 1 Miliar, Enam Pelaku Ditangkap
Solusi Berita
KARAWANG | Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang dengan total nilai mencapai Rp 1 miliar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan aksi penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 50 juta.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut terdiri dari enam pelaku yang menjalankan modus penipuan berkedok peminjaman modal usaha.
Kasus ini bermula pada awal Februari 2025, saat korban yang membutuhkan dana besar untuk usaha berbagi cerita dengan seorang teman. Keesokan harinya, temannya memperkenalkan empat orang yang mengaku dapat memberikan pinjaman.
Dalam pertemuan di sebuah rumah makan, pelaku menawarkan pinjaman dengan syarat pembayaran administrasi. Untuk pinjaman Rp 1 miliar, korban diminta membayar Rp 25 juta, sedangkan pinjaman Rp 2 miliar memerlukan biaya Rp 50 juta. Korban akhirnya memilih pinjaman Rp 2 miliar dan menyerahkan uang administrasi sebesar Rp 50 juta.
Sehari setelahnya, korban diajak bertemu di lokasi yang disepakati. Para pelaku menunjukkan sebuah tas berisi uang pecahan Rp 100 ribu yang diklaim bernilai Rp 1 miliar, dengan sisa dana yang dijanjikan akan diberikan kemudian. Namun, setelah membawa uang tersebut pulang, korban terkejut mendapati bahwa sebagian besar isi tas hanyalah tumpukan kardus, sedangkan uang yang ada ternyata palsu.
Ketika mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati nomor mereka sudah tidak aktif, sehingga ia segera melapor ke Satreskrim Polres Karawang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam pelaku berinisial MA (42), HM (56), HD (55), NY (43), YN (43), dan TS (54) di beberapa lokasi di Karawang pada 19 Februari 2025.
“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari meyakinkan korban, mencetak uang palsu, hingga melaksanakan eksekusi,” jelas Edwar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai asli senilai Rp 7,1 juta, uang palsu sekitar Rp 600 juta, tujuh unit ponsel, tiga plat nomor kendaraan, satu mobil yang digunakan pelaku, serta sebuah tas berisi uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang palsu tersebut diproduksi di wilayah Karawang. Mayoritas pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, dengan beberapa di antaranya bekerja sebagai buruh harian.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan teman korban yang memperkenalkannya kepada pelaku serta menelusuri jaringan kejahatan yang lebih luas. (D/S)