Polemik Internal, Forum Konsolidasi Minta Penundaan RAT KUD Sarono Mino
Solusi Berita
KARAWANG | Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino di Kabupaten Pati mengajukan permintaan penundaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang direncanakan pada 19 Februari 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya polemik internal yang belum terselesaikan.
Permintaan tersebut diajukan melalui surat resmi kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati dengan Nomor: 06/FKA-SM/PB/II/25 tertanggal 7 Februari 2025. Menanggapi hal ini, Dinkop UMKM Pati mengadakan audiensi dengan pihak terkait, termasuk pengurus KUD Sarono Mino dan Forum Konsolidasi Anggota KUD, di Aula Dinkop UMKM Pati pada Senin (17/02).
Dalam pertemuan tersebut, Forum Konsolidasi menilai bahwa penyelenggaraan RAT tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Ketua forum, Surono, menekankan bahwa RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi, yang seharusnya memungkinkan seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Namun, menurutnya, 12 wilayah kelompok anggota tidak diundang dalam persiapan maupun pra-RAT.
“Kami menilai RAT yang dijadwalkan tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar,” ujar Surono. Ia menambahkan, jika kuorum tidak tercapai atau mekanisme pemilihan utusan kelompok tidak sesuai aturan, maka Dinkop UMKM berhak mengambil langkah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat 5 AD KUD Sarono Mino Pati. Oleh karena itu, mereka meminta agar RAT ditunda hingga semua ketentuan terpenuhi.
Menanggapi hal ini, Ketua KUD Sarono Mino, Karjono, menyatakan bahwa penyelenggaraan RAT telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa RAT memiliki peran penting dalam mengevaluasi kinerja pengurus, menyusun rencana kerja, serta mengambil keputusan strategis. Selain itu, RAT juga merupakan kewajiban koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan dan Fungsi RAT
RAT memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Evaluasi Kinerja Pengurus – Anggota menilai laporan kerja pengurus selama setahun terakhir.
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran – Menetapkan rencana dan anggaran tahun berikutnya.
- Pengesahan Laporan Keuangan – Membahas laporan neraca, laba rugi, dan kondisi finansial koperasi.
- Pengambilan Keputusan Strategis – Menentukan kebijakan baru, mengubah AD/ART, serta memilih pengurus atau pengawas baru jika diperlukan.
Mekanisme Pelaksanaan RAT
Agar efektif dan sesuai regulasi, RAT harus melalui beberapa tahapan:
- Persiapan – Penyusunan laporan pertanggungjawaban, penetapan waktu dan tempat, serta pengiriman undangan.
- Pelaksanaan – Sidang dibuka oleh pimpinan koperasi, dilanjutkan dengan laporan pengurus, diskusi, dan pengambilan keputusan.
- Pengesahan Keputusan – Keputusan yang disepakati dicatat dalam berita acara dan dilaporkan ke Dinas Koperasi setempat.
Tantangan dalam Pelaksanaan RAT
Beberapa kendala umum dalam penyelenggaraan RAT meliputi:
- Minimnya Partisipasi Anggota – Dapat menyebabkan kuorum tidak tercapai.
- Transparansi Keuangan – Ketidakterbukaan laporan keuangan sering memicu ketidakpercayaan.
- Konflik Internal – Perbedaan kepentingan antara pengurus dan anggota dapat menimbulkan perpecahan.
Pandangan Ahli
Pakar perkoperasian, Dr. Torang Manurung, menegaskan bahwa jika RAT tidak sesuai ketentuan, pengurus KUD Sarono Mino bisa menghadapi konsekuensi hukum. “Jalan terbaik adalah berdialog dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Dinkop UMKM Pati akan melakukan verifikasi administratif dan faktual terkait pelaksanaan RAT KUD Sarono Mino yang berlokasi di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana. Forum Konsolidasi pun menyatakan akan menempuh jalur hukum jika pelanggaran tetap dibiarkan.
Situasi ini masih terus berkembang, dengan semua pihak menunggu hasil audit dan keputusan lebih lanjut dari Dinkop UMKM. (D/S)