PN Karawang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan kepada Kusumayati dalam Kasus Pemalsuan SKW
Solusi Berita
Karawang – Kusumayati (63) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas kasus pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW). Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, menyatakan Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah ketidakjujuran Kusumayati dalam mengakui perbuatannya, upaya mengalihkan kesalahan kepada pihak lain, serta keresahan yang timbul di masyarakat. Selain itu, tidak adanya perdamaian antara Kusumayati dan korban, yang merupakan anak kandungnya sendiri, turut menjadi faktor pemberat. Meski demikian, usia Kusumayati yang telah memasuki 63 tahun menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Kasus ini bermula dari laporan Stephanie Sugianto, anak Kusumayati, yang menuduh ibunya memalsukan tanda tangannya pada SKW. Dokumen tersebut digunakan untuk mengubah struktur kepemilikan saham perusahaan keluarga, PT EMKL Bimajaya Mustika, setelah ayah Stephanie meninggal dunia. Akibat tindakan tersebut, hak waris Stephanie sebagai pemegang saham tidak diakui. Selama persidangan, Kusumayati sempat mengajukan mediasi. Namun, upaya itu gagal karena terdakwa tidak menyetujui permintaan audit perusahaan yang diajukan korban. Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
JPU sebelumnya menjerat Kusumayati dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun, dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman yang lebih ringan, yakni 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, dengan mempertimbangkan usia terdakwa serta fakta bahwa Kusumayati adalah ibu kandung korban.
Usai persidangan, Kusumayati menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. “Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya,” ujarnya. Di sisi lain, kuasa hukum korban, Zaenal Abidin, menyambut baik putusan ini. Ia menilai majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan tanpa terpengaruh opini publik. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah merasa dizalimi selama 12 tahun. Zaenal juga menegaskan bahwa majelis hakim benar-benar mempertimbangkan bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh peliknya sengketa dalam keluarga yang melibatkan dokumen hukum penting seperti SKW. Putusan pengadilan ini menjadi salah satu titik akhir kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, meskipun langkah banding yang masih dipertimbangkan Kusumayati membuka kemungkinan berlanjutnya proses hukum ke tingkat lebih tinggi. (P/A)