Pinjaman Fiktif Rp.2M Koperasi Kulon Progo Kecolongan
Solusi Berita
KARAWANG | Tiga manajer Koperasi Kredit Mulia Kalibawang, Kulon Progo, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penggelapan dana hingga Rp 2 miliar. Mereka melakukan aksi kredit fiktif dengan mencatut 30 nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit pada 2019, saat ketiga pelaku masih menjabat sebagai manajer. Audit tersebut menemukan kejanggalan dalam aliran dana simpan pinjam, yang kemudian dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, penyelidikan menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan jabatan ini terjadi sejak 2018 hingga 2019. Para pelaku adalah SIL alias Silvi (35), VIN alias Vincencia (37), dan EKS alias Eka (48), yang semuanya merupakan warga Kalibawang. Saat kejadian, EKS menjabat sebagai General Manager, VIN sebagai Manager Kredit, dan SIL sebagai Manager Keuangan. Mereka membuat pinjaman fiktif dengan menyusun dokumen perjanjian pinjaman tanpa persetujuan anggota koperasi, dengan masing-masing pelaku mencatut 10 nama.
Sebagian uang hasil penggelapan digunakan untuk membeli barang-barang mewah, seperti tas dan sepatu bermerek. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu bendel hasil audit internal, slip gaji tersangka, serta berbagai barang mewah, termasuk 12 pasang sepatu dan 10 tas bermerek. Kerugian koperasi akibat aksi ini mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Menurut Nara sumber (B) sebagai pengamat sosial mengatakan bahwa penyimpangan yang dilakukan 3 Manajer Koperasi Kulon Progo dapat diidentifikasikan akibat lemahnya pengawasan preventif dan refresif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, perlu diketahui bersama bahwa program Digital IT pada umumnya koperasi yang closed loop dan open loop sudah menggunakan dalam akselerasi informasi. Untuk mengantisipasi penyimpangan masing-masing Koperasi juga kegiatan audit internal terjadual dengan baik dalam meningkatkan kinerja.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun. (D/S)