PHK Menanti? Begini Cara Hitung Pesangon untuk Pekerja dengan Masa Kerja 13 Tahun
Solusi Berita-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu isu penting dalam dunia kerja, terutama bagi karyawan yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun pada suatu perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pekerja yang terkena PHK memiliki hak untuk mendapatkan pesangon yang dihitung sesuai dengan masa kerjanya.
Menurut Pasal 156 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan, serta uang pengganti hak. Besaran pesangon ini dihitung berdasarkan lamanya masa kerja pekerja di perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, seorang pekerja yang telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan dan mengalami PHK, berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah. Selain itu, pekerja tersebut juga berhak menerima uang penghargaan sebesar lima bulan upah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Tabel berikut ini memberikan rincian besaran pesangon berdasarkan masa kerja pekerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Dengan demikian, pekerja yang telah bekerja selama 13 tahun di perusahaan berhak mendapatkan total pesangon sebesar 14 bulan upah, yang terdiri dari 9 bulan upah sebagai uang pesangon dan 5 bulan upah sebagai uang penghargaan.
Pengetahuan mengenai hak-hak pekerja, terutama terkait pesangon, sangat penting untuk memastikan bahwa karyawan mendapatkan kompensasi yang adil saat mengalami PHK. Informasi ini diharapkan dapat membantu pekerja memahami hak mereka dan menyiapkan diri dalam situasi yang mungkin tidak terduga. (B/N)