Perusahaan Tetapkan Batas Pensiun, Pekerja Bisa Cairkan JP di Usia 59 Tahun
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah menegaskan bahwa batas usia pensiun bagi pekerja tetap menjadi kewenangan perusahaan dalam menetapkan aturan internal. Namun, pekerja dapat mencairkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) pada usia minimal 59 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Humas BPJS Ketenagakerjaan, Andi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyesuaian usia pencairan JP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja di masa tua. “Usia minimal 59 tahun untuk pencairan manfaat JP ini diharapkan mendorong pekerja untuk lebih mempersiapkan masa pensiun dengan matang. Namun, keputusan batas usia pensiun tetap diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing,” ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1).
Penetapan usia pensiun oleh perusahaan umumnya mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan fleksibilitas kepada perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik industri. Dalam praktiknya, banyak perusahaan menetapkan usia pensiun antara 55 hingga 60 tahun.
Perlindungan di Masa Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk memberikan edukasi kepada karyawan mengenai pentingnya perencanaan keuangan untuk masa pensiun. Dengan adanya program Jaminan Pensiun, pekerja yang telah memenuhi syarat kepesertaan dapat menerima manfaat bulanan setelah memasuki usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 59 tahun ke atas.
“Kami berharap pekerja dapat memahami bahwa Jaminan Pensiun ini bukan hanya simpanan semata, tetapi juga merupakan jaminan keberlanjutan hidup di usia tua. Oleh karena itu, sangat penting bagi pekerja untuk tetap menjadi peserta aktif hingga mencapai usia pensiun,” tambah Andi.
Reaksi Pekerja dan Pengusaha
Beberapa pekerja menyambut baik aturan ini, meski sebagian lainnya mengaku masih merasa kurangnya edukasi mengenai manfaat JP. “Saya baru tahu kalau usia minimal pencairan JP adalah 59 tahun. Ini membuat saya harus mulai memikirkan bagaimana menyiapkan tabungan tambahan untuk masa pensiun,” kata Dwi Lestari, seorang karyawan swasta di Jakarta.
Sementara itu, pengusaha menilai bahwa kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja senior. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan terkait kebijakan usia pensiun.
“Kami mendukung aturan ini karena memberikan kejelasan mengenai kapan manfaat pensiun dapat dicairkan. Tetapi, perusahaan juga harus memastikan karyawan paham mengenai hak-hak mereka,” ungkap Anton Wijaya, seorang pengusaha di bidang manufaktur.
Sosialisasi dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berjanji akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan ini, baik kepada pekerja maupun pengusaha. Diharapkan, aturan ini dapat memberikan keadilan dan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan perusahaan.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pekerja semakin sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun secara dini. Selain itu, pengusaha juga didorong untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung transisi menuju masa pensiun dengan baik.