Perspektif Perkawinan Suku Batak Toba
Solusi Berita
KARAWANG | Pada hari Minggu (27/7) Komunitas Op. Banuaraja Nadeak menyampaikan Ulos kepada pengantin S. Nadeak / Br. Lumban Batu yang beralamat di Jl. Palem 1 Blok AS 11 No 5, RT 002 / RW 010 Kel. Jatisampurna, Kel. Jatisampurna, Kota Bekasi.
Komunitas Op. Banuaraja Nadeak SE JABODETABEK telah menyampaikan Ulos Kepada Pengantin dengan Makna tertentu seperti:
- Simbol Berkat dan Doa Restu dimanaUlos ini sebagai lambang kasih sayang dan doa restu orang tua dan keluarga agar pengantin diberkati dalam rumah tangganya dan Diharapkan pengantin hidup rukun, damai, subur, dan sejahtera.
- Pelindung Secara Rohani dan Emosional dan Ulos ini diyakini memiliki kekuatan spiritual sebagai pelindung dari gangguan dan mara bahaya serta Melambangkan kehangatan dan perlindungan, seperti pelukan dari keluarga.
- Simbol Ikatan dan Tanggung Jawab bahwa pengantin dianggap telah menerima tanggung jawab dan kini terikat dalam satu keluarga besar (tarombo).

Budaya Batak adalah keseluruhan nilai, adat istiadat, bahasa, seni, dan tradisi yang berkembang di kalangan masyarakat Batak, yang berasal dari wilayah Sumatera Utara, khususnya sekitar Danau Toba. Secara umum, suku Batak terdiri dari beberapa sub-suku, yaitu Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak/Dairi, Batak Mandailing, dan Batak Angkola.
Setiap sub-suku memiliki ciri khasnya masing-masing dan pengantin tersebut diatas adalah suku Batak Toba.
Perlu diketahui bahwa dalam adat batak disebut garis keturunan ayah (patrilineal) secara turun menurun istilah adat batak marga diwariskan dari ayah ke anak.
Pada umumnya hukum adat batak tidak bertentangan dengan hukum Nasional hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut :
- Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Nasional
Hukum adat diakui sebagai sumber hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional Indonesia. Ini tercantum dalam:
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…”
- Pasal 5 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: sumber hukum dapat berasal dari nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.
Artinya, nilai-nilai hukum adat bisa diangkat dan diakomodasi ke dalam hukum nasional, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kesimpulan
- Sistem Kekerabatan (Dalihan Na Tolu) Konsep ini diwajibkan untuk dilaksanakan oleh pengantin dalam dinamika perkembangan adat seperti : Hula-hula: pihak mertua atau keluarga istri → dihormati, Dongan tubu: saudara sekandung → disayangi dan Borang (anak boru): keluarga pihak istri laki-laki → dibina dan diberi arahan.
- Pengantin Laki-laki diwajibkan mengasihi istri dan istri hendaklah menghormati suami.
- Laki-laki lebih menghormati keluarga pihak istri dan istri lebih menghargai keluarga pihak laki-laki. (B/N)