Perspektif : Penunjukan Dekan Fakultas
(Banuara Nadeak)
Solusi Berita
KARAWANG | Tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 peranan PTS dan PTN sangat dibutuhkan untuk berkontribusi dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dalam berpartisipasi aktif untuk pelaksanaan pembangunan Nasional sampai dengan kedaerah.
Keberpihakan pemerintah harus konsisten dan konsekuen terhadap biaya pendidikan dalam pengembangan sumber daya manusia agar dapat berkontribusi nyata dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Hal ini ada beberapa yang perlu di perhatikan khusus nya peranan perguruan tinggi yang berada di daerah seperti :
- Dapat mengembangkan sumber daya manusia sebagai agen perubahan untuk menggali potensi daerah dan dapat mewujudkan kesejahteraan.
- Bahwa sumber daya manusia dapat melakukan berbagai riset dan inovasi terhadap perkembangan teknologi yang dapat berkontribusi terhadap pertanian, industri kreatif, kelautan dan sektor lain yang menjadi unggulan.
- Dapat mengembangkan Tri darma Perguruan tinggi terutama dalam tataran implementasi kuliah kerja nyata (KKN) dalam pemberdayaan ekonomi, UMKM, koperasi, pendidikan, kesehatan dan berbagai kemitraan dalam lingkungan.
- Kehadiran perguruan tinggi dapat berdampak terhadap ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja, kewirausahaan, mengembangkan riset dan pembangunan.
- Bahwa eksitensi perguruan tinggi menjadi mitra strategis dalam merumuskan kebijakan berbasis data, kajian ilmiah, sebagai wahana konsultasi dan pelatihan aparatur.
Berdasarkan pengamatan disalah satu PTN di Karawang bahwa jabatan Dekan Fakultas kualifikasi pendidikan Pasca Sarjana (S2), hal ini jika ditinjau dari beberapa regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah bahwa persyaratan umum untuk jabatan Dekan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Pasal 53 menyebutkan bahwa pimpinan fakultas diangkat oleh rektor dan harus berasal dari dosen yang memenuhi syarat akademik dan administratif.
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Statuta Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH)
- Pasal-pasal dalam Statuta PTN BH umumnya mengatur persyaratan umum bagi jabatan dekan, antara lain:
a. Berpendidikan minimal Doktor (S3).
b. Berasal dari dosen tetap dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala.
c. Memiliki rekam jejak akademik, kemampuan manajerial, serta integritas yang baik.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
- Ketentuan terkait pengangkatan dekan meliputi:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal Doktor (S3).
b. Diangkat dari dosen tetap yang memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala.
c. Memiliki pengalaman manajerial, misalnya sebagai Ketua Program Studi, Wakil Dekan, atau Ketua Lembaga.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2013 juncto Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Mengatur bahwa jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar mensyaratkan pendidikan minimal Doktor (S3).
- Dengan demikian, jika syarat calon dekan minimal Lektor Kepala, maka gelar akademiknya otomatis harus Doktor (S3).
5. Regulasi-regulasi tersebut di atas merujuk pada Tata Urutan atau Hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota
Alternatif Penunjukan
Hasil Pengamatan bahwa calon Dekan Fakultas yang akan ditunjuk masih banyak Dosen yang layak berpendidikan S3, minimal lektor kepala dan memiliki rekam jejak yang mempuni dan Profesional.
Dalam hal ini yang perlu dikonfirmasikan kepada Rektor bagaimana mekanisme pemilihan dan penunjukan salah satu Dekan Fakultas yang definitive di Fakultas PTN dilingkungan Karawang, dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan Good Governance dan kemudian apa yang menjadi dasar pemikiran Rektor tersebut untuk menunjuk Dekan Fakultas dengan kualifikasi Pendidikan Pasca Sarjana (S2).
Kesimpulan
- Berdasarkan regulasi bahwa gelar akademik calon Dekan Fakultas adalah Doktor (S3).
- Calon Dekan diharapkan orang yang mempuni, profesional dan mempunyai hubungan interpersonal yang baik sesama Dosen.
- Penunjukkan Dekan Fakultas yang gelar akademik kualifikasi Pasca Sarjana (S2) agar dilakukan sosialisasi dilingkungan internal kampus.
- Calon Dekan Fakultas berasal dari Dosen tetap dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala.
- Regulasi merupakan indikator utama bagi pemangku jabatan atau pengambilan keputusan untuk menunjuk calon Dekan Fakultas PTN di Karawang. (D/S)