Peran Penting Surat Wasiat dalam Menghindari Sengketa Warisan
Solusi Berita
KARAWANG | Surat wasiat merupakan dokumen penting yang berisi ketentuan mengenai pembagian harta warisan dan baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Di Indonesia, hukum waris dapat mengikuti beberapa sistem, yakni hukum adat, hukum Islam, hukum perdata Barat, atau hukum waris Tionghoa. Namun, pilihan sistem waris sepenuhnya berada di tangan pewaris, bukan ahli waris. Setelah harta dibagi, ahli waris memiliki hak untuk menerima atau menyerahkannya kepada pihak lain.
Menurut advokat hukum Andi Saputra, penulisan surat wasiat sangat penting untuk menghindari konflik dan sengketa antar ahli waris. “Untuk menghindari perselisihan, sebaiknya surat wasiat dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke notaris,” ujarnya.
Senada dengan itu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Vica Natalia menambahkan bahwa pentingnya surat wasiat bergantung pada situasi pemilik aset. “Mereka yang sadar akan pentingnya pengelolaan harta biasanya membuat surat wasiat agar warisan dibagikan sesuai keinginan pewaris dan mencegah perebutan di antara ahli waris,” jelasnya.
Dengan adanya surat wasiat, pembagian harta dilakukan sesuai kehendak pewaris, berbeda dengan sistem hukum waris yang berlaku umum. Jika pewaris beragama Islam, pembagian warisan melalui wasiat dibatasi maksimal sepertiga dari total harta, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu, jika mengikuti hukum perdata, warisan akan dibagi rata kepada seluruh ahli waris.
Sebagai contoh, jika A meninggal dengan meninggalkan aset senilai Rp 600 juta (rumah Rp 500 juta dan pekarangan Rp 100 juta), serta memiliki tiga ahli waris, yakni B, C, dan D, maka:
- Jika A membuat wasiat yang menetapkan rumah untuk B, maka wasiat tersebut hanya berlaku jika nilainya tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan. Jika melebihi batas tersebut, maka wasiat dianggap tidak sah.
- Jika tidak ada surat wasiat, maka pembagian warisan mengikuti hukum yang berlaku. Dalam Islam, setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian yang telah ditentukan, sedangkan dalam KUH Perdata, warisan dibagi sama rata.
Dengan demikian, surat wasiat memiliki peran krusial dalam memastikan harta warisan dibagikan sesuai dengan kehendak pewaris dan meminimalisir potensi perselisihan di antara ahli waris. (D/S)