Penggelapan UKT Rp 1,2 Miliar di UMTS Terbongkar, Mahasiswa dan Admin Klinik Ditangkap
Solusi Berita
KARAWANG | Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, Muhammad Andrian (25), dan admin sebuah klinik, Nanda Musandi Lubis (25), ditangkap atas dugaan penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp 1,2 miliar.
Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa pihak kampus menemukan kejanggalan saat mengecek rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sedangkan slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatat 28 transaksi.
Setelah dilakukan investigasi lebih dalam, ditemukan bahwa sejumlah mahasiswa telah menyerahkan uang kuliah kepada Andrian.
Modus yang digunakan melibatkan Nanda, yang mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antre.
Keuntungan dari skema ini dibagi dengan porsi 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian.
Andrian bahkan membuat brosur sendiri untuk menarik lebih banyak mahasiswa agar menggunakan layanan ini.
Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda, yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu berwarna merah sebagai bukti kepada mahasiswa, sementara slip kuning diserahkan ke bagian keuangan UMTS.
Karena slip tersebut terlihat sah dengan stempel resmi, mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahan tanpa kendala hingga kasus ini terbongkar.
“Adapun cara tersangka Nanda membuat slip pembayaran bank, mencetak sendiri menggunakan printer. Kemudian tersangka juga membuat stempel disertai tandatangan teller bank usai mendapat data mahasiswa dari tersangka Andrian,” kata AKBP Wira, Sabtu (22/2/2025).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 273 mahasiswa telah menggunakan layanan ini untuk membayar UKT.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Vespa Sprint yang diduga berasal dari hasil kejahatan, 32 helai pakaian pria, satu unit ponsel, satu blok faktur pembayaran bank palsu, serta satu unit komputer.
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Pernyataan Rektor UMTS
Menanggapi kejadian ini, Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa sistem pembayaran kampus masih menggunakan dua metode, yakni virtual account dan pembayaran manual. Ia mengakui bahwa sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi.
Menurutnya, jika pembayaran dilakukan melalui portal resmi UMTS, maka risiko seperti ini dapat dihindari.
“Sesuai SOP, mahasiswa harus membayar tagihan melalui portal resmi UMTS. Jika pembayaran dilakukan melalui invoice, tidak akan ada masalah. Namun, pembayaran manual tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem bank,” jelasnya.
Pihak kampus telah melakukan audit sejak 2024 setelah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengungkap kasus ini.
“Jangan mencari jalan pintas yang berpotensi merugikan diri sendiri dan kampus,” kata dia. (D/S)