Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: 5 Provinsi Beri Keringanan untuk Wajib Pajak
Solusi Berita
KARAWANG | Beberapa provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini hadir dengan ketentuan berbeda-beda di tiap daerah, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah. Berikut ringkasan lima provinsi yang telah mengimplementasikan program tersebut:
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk hadiah dari Pemprov kepada masyarakat. Wajib Pajak (WP) yang menunggak sejak tahun 2024 ke belakang akan dibebaskan dari pokok dan sanksi pajak, asalkan membayar pajak tahun berjalan (2025 atau 2026).
Pemutihan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dan tidak berlaku bagi kendaraan yang akan mutasi ke luar wilayah Banten. Andra menambahkan bahwa pendapatan dari program ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan di desa-desa.
2. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program serupa mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat yang membayar pajak tahun berjalan akan dibebaskan dari denda maupun tunggakan pokok, termasuk denda Jasa Raharja.
3. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak sebagai “hadiah Lebaran” untuk warganya. Diumumkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak tahun berjalan akan terbebas dari seluruh tunggakan dan denda.
Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum didaftarkan, kendaraan yang mengalami modifikasi bentuk/mesin, serta kendaraan yang akan dipindahkan ke luar Jawa Barat. Program berlangsung hingga 6 Juni 2025.
4. Kalimantan Timur
Melalui media sosial resmi Bapenda Kaltim, pemutihan pajak bertajuk Program Gratispol diumumkan sebagai bentuk “THR” dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Program ini berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Sulawesi Tengah
Dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah daerah meluncurkan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan terdaftar di wilayah Sulteng, dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini harus menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, serta menghadirkan kendaraan ke Samsat jika melakukan balik nama atau pajak 5 tahunan.