Pemprov Kalteng Percepat Pembentukan 218 Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang mempercepat pembentukan 218 Koperasi Merah Putih yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan. Koperasi ini ditujukan sebagai wadah untuk mengelola potensi lokal seperti industri rumahan, sektor plasma, hingga pertambangan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Rachmawati, menyebutkan bahwa dari total 1.342 desa/kelurahan, baru 659 yang telah menerima sosialisasi. Sementara itu, 268 di antaranya sudah masuk tahap musyawarah desa dan 218 koperasi sedang dalam proses legalisasi oleh notaris.
Sebanyak 68 koperasi dari jumlah tersebut akan mengikuti demonstrasi pengesahan oleh Kanwil Kemenkumham, bertepatan dengan peringatan HUT Kalteng ke-68.
Rachmawati juga mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten/kota telah mengalokasikan 3% dari APBD mereka untuk mendukung administrasi pembentukan koperasi, termasuk biaya notaris maksimal sebesar Rp 2,5 juta per koperasi.
Pengembangan koperasi ini disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing desa, mulai dari pertanian, perikanan, kehutanan, kerajinan, hingga industri rumahan. Potensi dominan yang diajukan adalah usaha makanan khas desa dan kerajinan lokal.
Koperasi Merah Putih juga dapat mengelola sektor berbasis sumber daya alam, seperti plasma sawit, tambang, dan perhutanan, selama sesuai dengan potensi desa bersangkutan.
Namun demikian, pembentukan koperasi mensyaratkan minimal 500 kepala keluarga di satu desa/kelurahan. Jika jumlahnya kurang, maka desa tersebut dapat digabung dengan desa lain, asalkan seluruh anggota koperasi ber-KTP di wilayah tersebut. (D/S)