Pemprov Jabar: Tak Ada Utang, Koperasi Merah Putih Wajib Transaksi Digital dan Tunai
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk ribuan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hingga saat ini, tercatat 5.957 koperasi telah terbentuk dan tersebar di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, beroperasi di level desa dan kelurahan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa koperasi ini akan fokus pada pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat, seperti penyediaan LPG, pupuk, dan bahan pokok dengan harga terjangkau. “Tahap awal ini difokuskan untuk kebutuhan konsumsi warga, agar bisa mendapatkan barang kebutuhan dengan harga yang lebih murah,” jelas Dedi pada Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan bahwa transaksi di koperasi harus dilakukan secara tunai dan non-pinjaman. Hal ini dilakukan untuk menghindari tunggakan atau kredit macet. “Saya tidak ingin koperasi dijadikan tempat utang. Semua transaksi harus dibayar tunai,” tegasnya.
Dedi juga meminta agar sistem pembayaran dilakukan secara digital guna menghindari risiko penyalahgunaan uang tunai. “Jangan ada uang fisik disimpan di koperasi, lebih baik semua pembayaran dilakukan secara gesek atau digital,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa seluruh koperasi yang terbentuk telah memiliki badan hukum resmi. Selain bergerak di sektor konsumsi, koperasi-koperasi ini juga memiliki spesialisasi di berbagai bidang seperti simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang logistik, dan distribusi pupuk serta LPG.
Menurut Herman, keberadaan Koperasi Merah Putih berperan penting dalam mempersingkat rantai distribusi barang, terutama komoditas strategis, sehingga harga di tingkat konsumen bisa lebih stabil dan terjangkau. “Karena koperasi langsung terhubung dengan perusahaan penyedia seperti BUMN gas atau anak perusahaannya, maka tidak ada ruang untuk spekulasi harga,” jelasnya.
Setiap koperasi juga dapat mengajukan pendanaan hingga Rp3 miliar untuk mendukung rencana bisnisnya, dengan syarat pengajuan tersebut mendapat dukungan dari lembaga keuangan milik negara. (D/S)