Pemprov DKI Jakarta Resmi Gratiskan Layanan Transjakarta untuk 15 Golongan Masyarakat
Solusi Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan akses layanan Transjakarta secara gratis kepada 15 golongan masyarakat tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (22/11/2024), Pasal 4 dalam Pergub tersebut menyebutkan bahwa 15 golongan masyarakat berhak mendapatkan layanan Transjakarta tanpa biaya.
Berikut daftar golongan penerima layanan gratis Transjakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS daerah.
- Tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah daerah.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Penerima beras keluarga sejahtera (raskin) yang berdomisili di Jabodetabek.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Veteran Republik Indonesia.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia (lansia).
- Marbot atau pengurus masjid.
- Pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
Pembagian Jenis Kartu dan Cara Daftar
Melansir dari laman Jakarta Smart City, enam dari 15 golongan tersebut menggunakan layanan gratis dengan Jakcard Combo. Golongan ini mencakup:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta.
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
- Penghuni rusunawa.
- TP-PKK.
Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon dapat mendaftar melalui Bank DKI.
Sementara itu, sembilan golongan lainnya menggunakan TJ Card. Pendaftaran kartu ini dapat dilakukan secara online melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg.
Syarat Dokumen untuk Pendaftaran
Berikut dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Kartu Layanan Gratis:
- Dokumen utama: KTP, pasfoto, dan Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen tambahan sesuai golongan:
- Lansia: KTP DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran.
- Penerima raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.
- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu.
- Marbot: KTP DKI Jakarta dan SK DMI tahun berjalan.
- Pendidik PAUD: KTP DKI Jakarta dan SK mengajar tahun berjalan.
- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan SK Jumantik tahun berjalan.
- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.
Prosedur Pendaftaran TJ Card
- Buka situs https://klg.transjakarta.co.id/klg.
- Pilih menu Pembuatan Kartu Baru.
- Unggah dokumen dalam format JPG, JPEG, atau PNG (maksimal 1 MB).
- Klik Verifikasi Dokumen.
- Isi data pada formulir pendaftaran.
- Klik Ajukan Permintaan jika data sudah benar.
- Tunggu verifikasi data dari Transjakarta.
- Pemohon akan menerima pesan untuk pengambilan TJ Card di lokasi yang ditentukan.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan aksesibilitas layanan transportasi bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, segera manfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar layanan gratis Transjakarta.(P/A)