Pemkab Karawang Susun RKPD 2026: Perkuat Sinergi dan Inovasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Forum Konsultasi Publik pada Senin, 10 Februari 2025. Forum ini bertujuan untuk merancang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Karawang tahun 2026, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta elemen masyarakat lainnya.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara resmi membuka acara tersebut, menekankan pentingnya penyusunan RKPD dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
“RKPD adalah dokumen perencanaan yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan agar kebijakan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan serta potensi daerah.
Dalam kesempatan itu, Aep juga memperkenalkan pendekatan hexahelix sebagai strategi pembangunan yang lebih inklusif dan inovatif. Pendekatan ini melibatkan enam unsur utama, yakni pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat, lingkungan hidup, dan media massa, yang berperan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kolaborasi antara keenam unsur ini akan mendorong pertukaran ide dan inovasi. Akademisi menyumbangkan riset dan data, dunia usaha membawa teknologi dan investasi, sementara pemerintah bertindak sebagai regulator untuk menjamin keteraturan dan keadilan,” jelasnya.
Bupati Karawang menegaskan bahwa sinergi antar-sektor ini akan mempercepat terwujudnya solusi inovatif bagi tantangan pembangunan yang dihadapi Karawang. Ia menekankan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antar-sektor, memastikan kebijakan pembangunan selaras dengan potensi unggulan Karawang, baik di bidang industri, pertanian, pariwisata, maupun sumber daya manusia.
Penyelarasan RKPD dengan Kebijakan Nasional
Dalam forum ini, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Teti Komalayani, menjelaskan dasar perencanaan RKPD yang mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, serta peraturan daerah terkait.
Ia juga mengidentifikasi beberapa tantangan utama dalam perencanaan pembangunan tahun 2025, termasuk efisiensi anggaran APBD, regulasi perencanaan yang tepat waktu, serta kesiapan menghadapi tahun awal RPJMD 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.
Sebagai solusi, Teti merekomendasikan sejumlah program prioritas untuk periode 2025-2029, seperti pertumbuhan ekonomi berbasis pemberdayaan sosial, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
Selain itu, hasil pemetaan aspirasi masyarakat juga dibahas, mencakup penurunan angka kemiskinan, ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, tenaga kerja, dan pendidikan. Semua masukan ini akan menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Forum Konsultasi Publik ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan inklusif, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Karawang. (D/S)