Pemkab Karawang Berikan Diskon dan Bebas Denda PBB-P2 hingga September 2025
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program potongan dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Program ini digelar sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi Karawang ke-392. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025.
Adapun rincian keringanan PBB-P2 yang diberikan adalah sebagai berikut:
- SPPT tahun 1993–2012: Diskon 50% dan bebas denda.
- SPPT tahun 2013–2023: Diskon 20% dan bebas denda.
- SPPT tahun 2024: Diskon 10% dan bebas denda.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, bersama Wakil Bupati H. Maslani, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajak.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi https://bapenda.karawangkab.go.id atau media sosial @bapendakrwkab. (D/S)