Pemkab Bekasi Jalankan Instruksi Gubernur Jabar: Tunggakan PBB Dihapus
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Insya Allah kami akan menyesuaikan dengan arahan Bapak Gubernur,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa (19/8/2025).
Asep menuturkan, saran dari Dedi Mulyadi agar Pemkab Bekasi membebaskan tunggakan PBB warga telah diterima dan segera dilaksanakan. Menurutnya, kebijakan ini didasari pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil. “Dengan pembebasan tunggakan ini, kami harap beban warga bisa berkurang. Namun, ke depan masyarakat tetap diharapkan disiplin membayar pajak,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk memberikan keringanan dengan membebaskan tunggakan PBB perorangan, berlaku untuk semua golongan hingga tahun pajak 2024 ke belakang. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dedi menegaskan, beban pajak yang berat seharusnya diringankan agar kepatuhan masyarakat bisa meningkat. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk taat pajak serta memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah demi kesejahteraan bersama. (D/S)