Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Dibayarkan di Tengah Kebijakan Efisiensi
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada Jumat (7/2/2025) menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan Presiden Prabowo tidak mencakup belanja pegawai. Menurutnya, gaji pegawai bukan bagian dari penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah.
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah. Ia juga menyebut bahwa pencairan gaji tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sementara itu, Presiden Prabowo memang menerapkan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan dengan meminta kementerian dan lembaga untuk lebih hemat dalam penggunaan anggaran. (D/S)