Pemda Karawang Antisipasi PHK Massal
Solusi Berita, Karawang – Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Januari hingga akhir Agustus 2024 mencapai 46.240 pekerja. Meski ada tren kenaikan, Kemnaker berharap angka PHK tidak melebihi jumlah tahun lalu yang mencapai 64.000 kasus.
Di Karawang, kondisi ini juga dirasakan dengan angka PHK yang meningkat tajam. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, angka PHK di tahun 2024 mencapai 2.242 pekerja. Irma, Sekretaris Disnakertrans Karawang, mengungkapkan bahwa lonjakan angka pengangguran ini seiring dengan meningkatnya PHK akibat dari laju pertumbuhan ekonomi tidak sebanding dengan inlasi sehingga UMK yang ditetapkan Dewan Pengupahan semakin memberatkan biaya operasional perusahaan.
“PHK menjadi salah satu penyebab bertambahnya angka pengangguran di Karawang,” jelas Irma dalam wawancara yang dilakukan tim Solusi Berita pada Jumat (13/9). Ia menambahkan bahwa banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, salah satunya dipengaruhi oleh tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang dianggap memberatkan. Namun, menurutnya, faktor dominan dari gelombang PHK ini adalah kondisi perekonomian global yang tidak menentu.
“Kondisi ekonomi global yang sulit membuat banyak perusahaan kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku. Jika pun tersedia, harga bahan baku tersebut menjadi sangat mahal, sehingga menekan biaya produksi. Selain itu, daya beli masyarakat yang menurun berdampak pada rendahnya permintaan produk,” ungkapnya lebih lanjut.
Pemerintah daerah, melalui Disnakertrans, tidak tinggal diam menghadapi tantangan ini. Berbagai langkah terus diambil untuk meminimalisir dampak buruk bagi para pekerja. Disnakertrans berupaya mendorong perusahaan untuk membuka lowongan kerja baru dengan memprioritaskan warga lokal Karawang. “Kami juga terus menjalankan program peningkatan keterampilan melalui pelatihan berbasis kompetensi bagi para pencari kerja,”
Tak hanya itu, program pemerintah berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga disosialisasikan secara masif. Program ini memberikan berbagai manfaat bagi pekerja yang terdampak PHK, seperti uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan tambahan untuk meningkatkan keterampilan.
Dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, Irma memastikan bahwa sebagian besar perusahaan di Karawang sudah mematuhi ketentuan yang berlaku. “Perusahaan telah membayar hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Tim Solusi Berita melakukan observasi di lapangan bahwa pemerintah karawang terus berkomitmen untuk mencari solusi jangka panjang bagi ketenagakerjaan, di tengah tekanan perekonomian yang sedang berlangsung.(B/N)