PDIP Bongkar Layanan PBG Karawang Molor, Diduga Ada Permainan Oknum
Solusi Berita
KARAWANG | Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Karawang, Ace Sopian Mustari, meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh segera mengevaluasi kinerja tim teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPR Karawang. Dorongan ini disampaikan menyusul adanya keluhan warga terkait proses pengurusan PBG yang berlarut hingga empat bulan tanpa kepastian.
Ace menegaskan pelayanan publik tidak boleh dipermainkan, apalagi dalam hal PBG yang berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menduga ada oknum pejabat yang sengaja memperlambat proses agar pemohon memberikan “uang pelicin”. Padahal, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, batas waktu pengurusan PBG maksimal hanya 28 hari.
“Kalau molor sampai berbulan-bulan, jelas ada aturan yang dilanggar. Jika praktik ini dibiarkan, akan merusak citra kepemimpinan Bupati Aep yang tengah fokus membangun Karawang. Selain itu, retribusi daerah juga ikut terhambat,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).
Ace juga mengingatkan bahwa pejabat sudah digaji dari pajak rakyat sehingga tidak seharusnya mempersulit pelayanan. Ia pun mendorong inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap bidang teknis PBG di Dinas PUPR. (D/S)