Para Tokoh dan Influencer Indonesia Turun ke Jalan Menolak Revisi UU Pilkada
Solusi Berita-Dalam perkembangan terkini mengenai revisi Undang-Undang Pilkada, sejumlah tokoh dan influencer Indonesia turun ke jalan untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap perubahan yang diusulkan. Aksi demonstrasi ini berlangsung di depan Gedung DPR Senayan dan melibatkan mahasiswa, buruh dan tokoh-tokoh terkenal seperti Bintang Emon, Andova, Andovi Da Lopez, Joko Anwar, dan Arie Kriting. Mereka menuntut agar revisi tersebut dibatalkan, mengingat keputusan ini dinilai kontroversial.
Sebelumnya, DPR RI telah menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada setelah menyetujui draf RUU tersebut. Namun, protes muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting pada 20 Agustus 2024, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK mengharuskan ketentuan batas usia untuk calon kepala daerah dipatuhi, tetapi DPR memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA ini mengubah ketentuan batas usia menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih, yang memicu kekhawatiran akan adanya keuntungan tidak adil bagi calon tertentu.
Kritik utama terkait Putusan MA adalah kemungkinannya untuk memberikan keuntungan khusus kepada Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024, empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka. Para tokoh dan influencer yang beraksi menilai bahwa revisi ini bisa merugikan prinsip demokrasi dan integritas dalam proses pilkada.
Aksi demonstrasi ini menegaskan betapa pentingnya suara masyarakat dan tokoh publik dalam proses pengambilan keputusan politik. Dengan partisipasi aktif dari para influencer dan tokoh berpengaruh, diharapkan akan ada perubahan yang lebih adil dan transparan dalam sistem demokrasi Indonesia.(P/A)