Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Hemat Biaya dan Praktis!
Solusi Berita
Dalam transaksi jual beli tanah, balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting yang memastikan nama pemilik lama diganti dengan pemilik baru. Biasanya, proses ini memerlukan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk membuat akta jual beli. Namun, jika biaya PPAT atau notaris dianggap tinggi, balik nama sertifikat dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan dengan syarat tertentu.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa Notaris atau PPAT
Berdasarkan panduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah:
- Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai (tersedia di Kantor Pertanahan).
- Fotokopi KTP atau KK pemohon dan penerima hak yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum untuk badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Akta jual beli dari PPAT (jika melalui jual beli).
- Akta hibah dari PPAT (jika melalui hibah).
- Akta wasiat dari notaris (jika melalui pewarisan).
- Fotokopi KTP para pihak penjual dan pembeli (untuk jual beli).
- Izin pemindahan hak jika diperlukan.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.
- Bukti SSB (BPHTB) dan SSP/PPH (untuk hibah di atas Rp60 juta).
Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
- Pengajuan Berkas Permohonan
Pemohon menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi di Kantor Pertanahan. - Verifikasi dan Input Data
Setelah berkas lengkap, petugas memasukkan data ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). - Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
STTB sebagai bukti terima, sedangkan SPS berisi rincian biaya yang harus dibayarkan. - Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon membayar biaya PNBP melalui bank yang ditunjuk. - Distribusi dan Pemeriksaan Berkas
Berkas kemudian diperiksa oleh unit kerja terkait. Jika terdapat kekurangan, berkas dikembalikan. - Pengambilan Buku Tanah
Jika berkas lengkap, petugas mengambil buku tanah untuk verifikasi dan pencatatan peralihan hak. - Pencatatan Peralihan Hak
Hak atas tanah dicatat atas nama pemilik baru. - Penyerahan Sertifikat
Sertifikat diserahkan kepada pemohon, menandai proses balik nama selesai.
Biaya yang perlu dipersiapkan mencakup biaya akta jual beli (AJB), cek sertifikat, balik nama, dan pembuatan sertifikat. Biaya AJB sekitar 1% dari nilai transaksi, sedangkan cek sertifikat dikenakan Rp50.000 per sertifikat.
Proses balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris dapat menghemat biaya, tetapi perlu ketelitian dalam memenuhi dokumen yang diperlukan. Jika ada keraguan, konsultasi dengan Kantor Pertanahan atau ahli hukum dapat membantu memastikan kelancaran proses. (P/A)