OJK Larang Manipulasi Keuangan Bank, Pastikan Transparansi Laporan
Solusi Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing, yang kerap dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi menampilkan kondisi keuangan yang tampak lebih baik dari kenyataan.
Diterbitkannya POJK 15 Tahun 2024 ini didorong oleh peran penting laporan keuangan dalam proses pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan. Dengan adanya peraturan ini, OJK ingin memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh bank memiliki tingkat ketepatan, akurasi, dan integritas yang tinggi, sehingga benar-benar mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya bahwa POJK ini dapat menjadi langkah penting bagi OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan ketahanan sistem perbankan Indonesia. Hal ini menjadi semakin krusial, mengingat bank harus mampu menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar, yang dapat membahayakan stabilitas dan integritas sistem perbankan.
“Penerbitan POJK ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap masalah perbankan,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024). Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan yang transparan dan akurat sangat diperlukan oleh berbagai pihak seperti investor, deposan, dan masyarakat untuk pengambilan keputusan ekonomi yang tepat.
Fenomena fraud atau kecurangan dalam pelaporan keuangan memang masih terjadi di sektor perbankan, yang menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan beberapa bank bermasalah hingga izin usahanya dicabut oleh OJK.
Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam laporannya pada April 2024 menemukan bahwa beberapa bank dengan skala sistemik global (G-SIB) diketahui melakukan manipulasi laporan keuangan demi menunjukkan kondisi yang terlihat lebih aman. OJK berharap dengan aturan ini, praktik serupa tidak terjadi di sektor perbankan Indonesia, sehingga mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.(P/A)