Mulai Februari 2025, Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru untuk menyalurkan subsidi energi secara lebih tepat sasaran, efektif per Sabtu (1/2/2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer. Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk membeli langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menekankan bahwa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi akan lebih murah dibandingkan membelinya dari pengecer. Ia juga menambahkan bahwa pengecer masih memiliki kesempatan untuk menjadi pangkalan resmi asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini sejalan dengan rencana Kementerian ESDM yang akan mengubah pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan resmi, dengan masa transisi selama satu bulan. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, meminta para pengecer untuk segera mendaftarkan diri. Dengan demikian, pada Maret 2025, tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg.
Yuliot menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan harga elpiji 3 kg di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, distribusi elpiji menjadi lebih terdata sehingga pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat secara lebih akurat.
Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini sesuai arahan Kementerian ESDM. Untuk mempermudah masyarakat dalam menemukan pangkalan resmi terdekat, Pertamina menyediakan akses informasi melalui situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau Call Centre 135. (D/S)