MK Tegaskan: Kontrak Kerja PKWT Hanya Berlaku Maksimal 5 Tahun, Tak Boleh Diperpanjang Lagi
Solusi Berita
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh berlaku maksimal lima tahun. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada klaster PKWT.
“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan lima tahun, maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut. Hal ini, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” ujar Enny dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hakim Enny juga menjelaskan bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu hanya dapat dibuat maksimal selama lima tahun. Ketika masa PKWT berakhir, dan pekerjaan belum selesai, perpanjangan PKWT dapat dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tidak boleh melebihi total lima tahun.
“Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini adalah lima tahun,” tegas Enny. Ia menambahkan, ketentuan ini lebih lama dibandingkan dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menetapkan batas waktu PKWT maksimal tiga tahun.
MK juga menyoroti bahwa ketentuan jangka waktu PKWT semestinya diatur dalam undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Aturan tersebut sebaiknya merepresentasikan kehendak pekerja/buruh agar menjamin hak-hak mereka serta memberikan kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak berakhir.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengusaha dan pekerja terkait batas waktu PKWT serta melindungi hak-hak pekerja dalam menghadapi masa depan pekerjaan yang lebih pasti.(P/A)