MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Mekanisme PHK Diperketat
Solusi Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah pihak terkait. Salah satu poin penting dalam amar putusan MK tersebut adalah penegasan ulang mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 81 angka 40 dalam Lampiran UU tersebut.
MK menilai frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya mengenai aturan PHK yang selama ini mengharuskan perusahaan mengikuti mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Dalam putusan yang dikutip pada Senin (4/11/2024), MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” tidak sesuai dengan konstitusi.
Pasal ini sebenarnya mengatur mekanisme yang harus diambil jika pekerja yang di-PHK tidak menerima keputusan tersebut dan negosiasi antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja gagal mencapai kesepakatan. Namun, MK menilai perlunya penjelasan lebih tegas. Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa PHK hanya boleh dilaksanakan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perubahan tersebut, MK menyatakan bahwa apabila perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja berakhir tanpa kesepakatan, maka keputusan PHK hanya dapat diambil setelah lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat secara hukum. Dengan demikian, perusahaan harus mengikuti prosedur yang lebih jelas sebelum bisa memberhentikan pekerja secara sepihak.
Putusan ini dipandang sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam proses PHK. (P/A)