Mitra Program Makan Bergizi Gratis Tempuh Jalur Hukum akibat Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Solusi Berita
KARAWANG | Mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, berencana mengambil langkah hukum setelah mengalami kerugian hampir Rp975 juta. Kuasa hukum Danna Harly Putra menyampaikan bahwa kliennya, Ira Mesra, belum menerima pembayaran apa pun sejak dapurnya mulai beroperasi pada Februari 2025.
Menurut Harly, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan melaporkan kasus ini ke polisi. Ia menilai pihak yayasan yang menaungi program MBG tidak menjalankan kewajibannya membayar hak Ira sebagai mitra.
Langkah hukum ini, kata Harly, juga bertujuan agar pemerintah lebih mengawasi jalannya program MBG dan melakukan evaluasi rutin. Ia mendorong agar segera dibentuk saluran pengaduan khusus untuk program tersebut.
Kerugian hampir Rp1 miliar tersebut dihitung berdasarkan sekitar 65.025 porsi makanan yang telah disajikan Ira dalam dua tahap. Ira juga disebut tidak mengetahui bahwa terdapat perbedaan harga per porsi untuk jenjang pendidikan yang berbeda—di mana PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 seharusnya dihargai Rp13.000, sementara kelas 4-6 Rp15.000. Dalam kontrak, disebutkan bahwa semua porsi bernilai Rp15.000.
Ira baru menyadari adanya perbedaan harga setelah program berjalan, dan terlanjur menyajikan makanan dengan standar porsi Rp15.000 untuk semua jenjang. Bahkan, dari harga per porsi tersebut masih ada potongan Rp2.500. Selain menyediakan makanan, Ira juga menanggung seluruh biaya operasional, termasuk bahan pangan, sewa, listrik, peralatan, dan upah juru masak. Hingga kini, ia belum menerima pembayaran apa pun dari pihak yayasan. (D/S)