Menuju Reformasi Hukum Acara Pidana: Penyusunan RUU KUHAP Libatkan Berbagai Pihak
Solusi Berita
KARAWANG | Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kegiatan ini melibatkan tenaga ahli dan perwakilan masyarakat sipil.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan dari Imigrasi, Pemasyarakatan, advokat, akademisi, dan lembaga seperti ICJR.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP. Ia menekankan pentingnya forum ini untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Dhahana juga menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR, tetapi juga merupakan upaya kolektif seluruh elemen masyarakat demi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Forum ini menjadi wadah untuk berdialog dan menyerap perspektif dari akademisi, praktisi hukum, serta advokat,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dalam proses penyusunan RUU ini. Ia menyebutkan forum ini berperan penting untuk mengumpulkan masukan dan rekomendasi tambahan yang mungkin belum terakomodasi sebelumnya.
Di sisi legislatif, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa komisinya tengah memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang ketiga tahun 2024–2025. Ia menilai RUU ini harus segera diselesaikan agar dapat sejalan dengan berlakunya KUHP baru yang akan diterapkan mulai 2 Januari 2026.
Rudianto menambahkan, KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan sejak 1981 dan banyak ketentuannya yang dibatalkan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP dianggap penting agar dapat menjadi pendamping yang sesuai bagi KUHP baru. (D/S)