Menkomdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Umur Main Medsos, Sesuai Arahan Prabowo
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, berencana untuk menerbitkan peraturan mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet. Meutya Hafid, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) terkait peraturan tersebut akan diterbitkan pada Senin, 3 Februari 2025.
“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk SK tim kerja untuk merumuskan aturan perlindungan anak di internet. SK ini sudah ditandatangani, dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” kata Meutya Hafid di Jakarta, pada Minggu (2/2/2025).
Harapannya, peraturan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendesak pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak, seiring dengan meningkatnya dampak negatif media sosial yang dirasakan.
Beberapa negara, seperti Australia, telah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, berharap pemerintah dapat merespons dengan kebijakan serupa. (D/S)